Selasa, 14 November 2017

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

TUGAS MAKALAH HUKUM KONSTITUSI

Nama : Rama Cahya Putra
Nim    : 02011381520244
Mk     : Hukum Konstitusi (B)

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Palembang


BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA





                                                               BAB 1

       PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG MASALAH

Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya. Dengan kata lain, bentuk-bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negra itu dan kedudukan masing-masing organ itu didalam kekuasaan negara.
Sedang  bentuk pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung-menyimggung struktur daerah, maupun bangsanya. Dengan lain perkataan : bentuk- bentuk pemerintah “melukiskan” bekerjanya organ-organ tertingi  itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1)      Jelaskan pengertian dari bentuk dan sistem pemerintan  ?
2)      Sebutkan apasajakah yang menjadi prinsip-prinsip pemerintahan ?
3)      Jelaskan pemerintahan daerah ?

1.3 TUJUAN MAKALAH
1)      Untuk memberi pemahaman kepada saudara tentang bentuk dan sistem pemerintahan.
2)      Untuk memberi pernyataan tentang prinsip-prinsip pemerintahan.
3)      Untuk mengetahui pemerintahan daerah di Indonesia.



BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A.    Pengertian bentuk dan sistem pemerintahan
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya. Dengan kata lain, bentuk-bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negra itu dan kedudukan masing-masing organ itu didalam kekuasaan negara.
Sedang  bentuk pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung-menyimggung struktur daerah, maupun bangsanya. Dengan lain perkataan : bentuk- bentuk pemerintah “melukiskan” bekerjanya organ-organ tertingi  itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Di samping itu, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, ada yang menarik tentang pemakaian istilah ‘bentuk’ karena adakalanya dihubungkan dengan pengertian kesatuan atau federasi, sedangkan dalam hal lain pemakaian itu ditunjukan kepada pengertianrepublik .
Untuk mencegah terjadinya salah pengertian, mka perlu dibedakan secara tegas penggunaan istilah mengenai ‘bentuk’, yang ditunjukkan kepada pengertian republic, sedangkan istilah ‘susunan’ ditunjukkan kepada pengertian kesatuan atau federasi. Sehingga diperoleh pengertian mengenai bentuk negara sebagai republic dan susunan negaranya sebagai negara kesatuan atau federasi.

B.     Berbagai Bentuk Pemerintahan Negara
a.       Monarchie
Monarchie (kerjaan, kesultanan atau kekaisaran), ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun menurun dan menjabat seumur hidup. Selain raja, kepala negara monarchie  dapat berupa kisar (kaisar jepang, cina sebelum dijajah inggris), syah (syah iran) dan sultan (sultan brunei). Contoh Negara Monarchie antara lain : Berbentuk kerajaan, yaitu: Belanda, Inggris, Nrwegia, Arab Saudi, Yordania, Muang thai. Berbentuk kaisaran, yaitu : Jepang. Berbentuk kesultanan, yaitu : Brunei Darussalam. Dan berbentuk Syah, yaitu : Yaman.
Beberapa macam bentuk monarchie antara lain : pertamaMarchi Mutlak (absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara bberada di tangan raja, raja mempunyai kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (mutlak). Contoh, Prancis dibawah Louis XIV dan Louis XVI, spanyol dibawah raja Philip II, Rusia dibawah Tsar Nicholas dan sebagainya.Kedua, Monarchie Terbatas (Konstitusional/Monarchie dengan undang-undang),yaitu suatu monarchie, diaman kekuasaan rja itu dibatasi oleh konstitusi (UUD). Contoh kerajaan Inggris dengan konstitusinya yang bersumber dan kebiasaan (Konvensi). Ketiga, Monarchie Parlementer, yaitu suatu monarcie , diamana terdapat suatu parlemen (DPR), terhadap dewan mana para menteri baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya, contoh kerajaan Belanda .
b.      Republik

Republik berasal dari bahasa latin : republica  yang artinya “kepentingan umum”, adalah  negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepalan negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. misal USA 4 tahun, Indonesia 5 taahun . Contoh negara Republic misalnya : Republik Indonesia, Republik Rakyat Cina, Republik Filipina, dan lain-lain.
Macam-macam bentuk pemerintahan negara republic terdiri atas : Pertama, republic dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (System Referendum). Misalnya : Yunani kuno, dan Romawi Kuno. Bentuk meliputi : (1) Republik dengan sistem pemerintahan perwakiran rakyat (system parlementer). Misalnya negara republik indonesia pada saat berlakunya UUDS 1950 dan (2) republic dengan sistem pemisahan kekuasaan (System presidential) misalnya Negara Republik Indonesia.
c.       Aristokrasi (Oligarki)
Aristrokrasi adalah negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak ditangan beberapa orang, biasanya dari kalangan golongan Feodal, golongan yang berkuasa (Oligo artinya beberapa).Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan menurut kelahiran (kebangsawananan), umur, hak milik atas tanah, kekayaan kerajinan, pendididkan, fungsi-fungsi militer.
d.      Demokrasi
Demokrasi adaalah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak ditangan rakyat (Demos : Rakyat,  Certain: kekuasaan). Jadi suatu pemerintahan negara disebut demokrasi apabila kekuasaan ditangan rakyat, dimana gerak langkah negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Menurut  R.G. Gettel, suatu bentuk pemerintahan disebut demokrasi apabila memenuhi syarat-syarat demokrasi, antara lain :
1.      Harus didukung oleh persetujuan  umum (General consten).
2.      Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil  rakyat yang dipilih melalui referendum yang luas atau pemilu .
3.      Kepala negra dipilih langsung atau tidak langsung melalui pemilu, dan bertanggung jawab kepada dewan legislative.
4.      Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah besar rakyat atas dasar kesederajatan.
5.      Jabatan-jabatan pemerintah harus dapat diberi pangku oleh segenap lapisan rakyat.
Macam-macam bentukemerintahan negara demokrasi, meliputi : Pertama,Demokrasi Langsung, yaitu negra demokrasi dimana semua warga negara demokrasi dimana semua warga negra secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan, bahkan semua orang ikut memerintah. Contoh, negara Yunani kuno, New England, dan negra-negara bagian Swis (Appenzell, Galrus, Uri, dan Unterwalden). Kedua,Demokrasi perwakilan, yaitu suatu neghara dimana tidak semua orang warga negaranya diikut sertakan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka itu memilih wakil-wakil diantara mereka yang duduk dalam badan-badan perwakilan (parlemen). Contoh negara demokrasi perwakialan , USA dengan parlemen, Indonesia dengan DPR.
e.       Autokrasi
Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan  autoriteit  negara. Dimana pengangkatan atau penunjukkan kepala negaranya tidak menggunkan sistem perwarisan (sebagaimana negara monarki dengan asas ketidak samaan walaupun tidak sama persis) tetapi setiap orang berhak meduduki jabatan kepala negara (Sebagaimana negra republik dengan asas keamnan walaupun tidak sama persis).
Contoh negara Autokrasi yang berubah menjadi Negara Tirani, Monarki Mutlak Prancis dibawah Louis XIV dan Ditaktor Jerman dibawah Adolf Hitler.


C.    Susunan Pemerintahan
a.       Negara Kesultanan
Negra kesultanan disebut juga dengan Uniterisme  atau  eenheistaat,  ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Diana dan diseluruh negara yang berkuasa nyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah yang bersetatus negara bagian (deelstaat) atau negara dalam negara. Dengan demikian , dalam negara kesultanan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dibidang pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintah dan melaksanakan pemerintahan negara baik dipusat maupun di daerah-daerah didalam maupun diluar negeri.
Negara kesultanan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan , Unity, dan yang monosentris berpusat satu . Beberapa macam negara kesatuan, antara lain : pertama, negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan, contoh : Jerman dibawah Hilter, Kedua,  negra kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseerde eenheidstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan pada kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendirir (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swantara (daerah otonomi). Contoh : Republik Indonesia dengan daerah swantara (otonomi) tingkat 1 (daswati I atau Pemprov) dan Daswati II Pemkot/Pemkab.
b.      Negara Federasi
Federasi berasal dari kata Foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan . Dalam federasai atau negara serikat ( federasi : bondstaat: bundstaat), merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atu belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana yang akan mewakili mereka secra keseluruhan, jadi merupakkan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah persatuan dari negara itu yaitu negara serikat (pemerintah federal).
Jadi negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan dirir dalam suatu negara serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu dan sekarang menjdai negara bagian, melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat itu kekuasaan diserahkan itu disebutkan sebuah demi sebuah (Limitative) : hanya kekuasaan yang disebutkan sebuah demi sebuah yang diserahkan kepada negara serikat (delegated powers). Lazimnya kekuasaan yang diberikan negara bagian kepada negara serikat  adalah hal-haal yang berhubungan dengan luar negeri, pertahann negara, keungan dan urusan pos, dengan demikian kekuasaan yang diberikan disebut sifatnya terbatas, karena kekuasaaan asli ada pada negara bagian itu sendiri.
Anggota-anggota suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya federasilah (negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat. Anggota-anggotaa suatu federasi tersebut “negara bagian”, yang dalam bahasa asingnya dinamakan “deelstaat”, “state, “anton” atau “lander”.
Kekuasaan Sali tetap ada pada negara bagiam : negara bagiian inti berhubungan langsung dengan rakyatnya . kekuasaan dari negara serikat , adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian biasanya yang diserahkaan dari negara-negara bagian biasanya yang diserahkan oleh negara-negara bgaian kepada negara serikat  adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri , pertahan negara , keungan dan urusan pos.
Federasai adalah bentuk tengah suatu bentuk kompromitis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.. komponen-komponen suatu federasi mengkhendaki persatuan (union). Tetapi menolak kesatuan (Unity) . Bentuk federasi adalah modern, yaitu baru dikenal sejak tahun 1787, ketika para pembentuk konstitusi amerika serikat memilih bentukan federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka. Sejak saat itu negara Amerika Serikat menjadi “beentuk model” dari hamper semua federasi-federasi yang dibentuk kemudian.
Bentuk federasi tidak dikenal dalam zaman kuno ataaupun dalam abad pertengahan (abad V-abad XV). Hal ini karena federasi memerlukan syarat-syarat tertentu. Menurut C.f. Strong dalam bukunya ‘Moderen Political Institution’ diperlukan dua syarat untuk mewujudkkan federasi, antara lain :
1.      Harus ada semacam perasaan nasional (a sense of nationality) diantara anggoota kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
2.      Harus ada keinginan dari anggota kesatuan politik itu akan persatuan (union)  dan bukan kesatuan  (unity)  karena apabila anggota itu menginginkan kesatuan, maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan negara kestauan.
Selain itu federasi ditandai oleh tiga ciri yang khas yaitu :
1.      Adanya supermasi konstitusi federasi
2.      Adanya pemencaran kekuasaan (distribution of powers) antara negara federal dengan negara aagian
3.      Adanya suatu kekuasaaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin negara federal dengan negara bagian.

D.    Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’dan ‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich : Sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional yang baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan memengaruhi keseluruhannya itu.
Adapun pemerintahan dalam arti luas segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakkan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Karena itu apabila berbicara tentang system pemerintahan dasarnya  adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antar negara itu dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.

2.2  PRINSIP-PRINSIP PEMERINTAHAN
A.    Prinsip-prinsip Pemerintahan
1.      Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.      Penegakan Hukum
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

3.      Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

4.      Kesetaraan
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

5.      Daya Tanggap
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali.

6.      Wawasan Kedepan
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.

7.      Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

8.      Pengawasan
Meningkatakan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.

9.      Efisiensi & Efektifitas
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

10.  Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.




2.3 Sistem Pemerintahan Daerah
      Menurut UU No. 5 Tahun 1974 berpendapat bahwa, daerah singkatan dari daerah otonom yang berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, dan yang berhak (menurut hukum privat), berwenang (menurut hukum publik) serta berkewajiban mengatur (membuat peraturan-peraturan) dan mengurus (administrasi, manajemen, pengelolaan) rumah tangganya sendiri (dalam ikatan NKRI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Dalam hal ini maka daerah bukanlah wilayah.
      Menurut Siswanto berpendapat bahwa, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
      Menurut Prajudi Atmosudirjo berpendapat bahwa, daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wilayah dan rumah tangga.[2]
      Menurut Philip Mahwood berpendapat bahwa, otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
      Unsur-unsur daerah otonom meliputi :
1)      Batas wilayah.
      Batas wilayah dimaksudkan untuk membedakan satu daerah dengan daerah yang lain.
2)      Pemerintahan.
      Pemerintahan dimaksudkan untuk menjalankan urusan yang ada di daerah sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan pusat.
3)      Masyarakat.
      Masyarakat dimaksudkan sebagai elemen dari pemerintahan daerah yang mewarnai sistem dalam pemerintahan tersebut.




Pokok-pokok dalam penyelengaraan urusan pemerintahan, dapat dilaksanakan dengan asas-asas sebagai berikut :
a)      Asas Desentralisasi
      Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah tersebut. Perangkat pelaksanaanya adalah perangkat daerah sendiri.
b)     Asas Dekonsentrasi
      Asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya di daerah.Perangkat pelaksanaanya adalah kepala daerah selaku wakil pemerintah pusat.
c)      Asas Tugas Perbantuan
      Asas tugas perbantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.[3]
      Menurut Kansil syarat-syarat dibentuknya suatu daerah, antara lain :
A.    Mampu membiayai kehidupannya.
B.     Jumlah penduduk yang ditentukan.
C.     Luas daerah.
D.    Memperhatikan pertahanan dan keamanan nasional.
E.     Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
F.      Dapat melaksanakan pembangunan untuk daerahnya.


A.    Pimpinan Daerah
Daerah dipimpin oleh kepala daerah yang diatur dalam pasal 79 (ayat 1 dan 2), UU No.5 Tahun 1974, dan pasal 18 (ayat 4). Kepala daerah dibagi menjadi dua yaitu :
1)      Kepala daerah tingkat I, yaitu : Kepala Wilayah Propinsi atau Ibu Kota Negara.
2)      Kepala daerah tingkat II, yaitu : Kepala Wilayah Kabupaten atau Kota Madya.
Maka pemimpin daerah yang sangat penting yaitu Kepala daerah dan DPRD yang tergabung dalam Pemrintah daerah (PEMDA). Kepala daerah sendirian adalah Administrator Daerah. PEMDA menetapkan strategi, policy (kebijaksanaan), anggaran pendapatan dan pengeluaran (APBD), dan berbagai rencana pembangunan yang tertuang dalam peraturan daerah (PERDA). Kepala daerah melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah daerah melalui sekretariat daerah dan melalui dinas-dinas daerah.

B.     Pembagian Daerah Otonom
Menurut UU Pasal 1, bahwa daerah-daerah yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
1)      Daerah otonom (biasa).
2)      Daerah istimewa.
Dimana tiap jenis daerah tersebut dapat dibedakan dalam tiga tingkatan, yaitu :
1)      Provinsi.
2)      Kabupaten atau Kota besar.
3)      Desa atau Kota kecil.[4]

C.    Tugas, Kewajiban serta Kekuasaan Pemerintah Daerah
Setiap daerah yang di pimpin oleh kepala daerah dan DPRD.  Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.      Tugas pemerintah daerah :
1)      Memimpin daerahnya berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.
2)      Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA.
3)      Menetapkan PERDA yang telah disetujui bersama  DPRD.
4)      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

BAB 3
PENUTUP


1.1             KESIMPULAN
Undang-Undang dasar 1945 baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya pada pasal 1 ayat (1) tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk Negara. Dalam pembukaannya dinyatakan sebagai berikut :
“ ……….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada… “
Unsur-unsur daerah otonom meliputi :
1)         Batas wilayah.
Batas wilayah dimaksudkan untuk membedakan satu daerah dengan daerah yang lain.
2)         Pemerintahan.
Pemerintahan dimaksudkan untuk menjalankan urusan yang ada diri tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan pusat.
3)         Masyarakat.
Masyarakat dimaksudkan sebagai elemen dari pemerintahan daerah yang mewarnai sistem dalam pemerintahan tersebut.

Asas-asas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi :
1)      Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah tersebut. Perangkat pelaksanaanya adalah perangkat daerah sendiri.
2)      Asas Dekonsentrasi
      Asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya di daerah.Perangkat pelaksanaanya adalah kepala daerah selaku wakil pemerintah pusat.
3)      Asas Tugas Perbantuan
      Asas tugas perbantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.

1.2             SARAN
Sebagai warga negara, sudah selayaknya kita mengkaji lebih dalam mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia. Selain untuk memperluas cakrawala berpikir, kelak ketika kita menempati posisi strategis dipemerintahan. Dan niscaya kita akan menjadi warga negara dan pemimpin yang baik, berakhlak dan rasional.

DAFTAR PUSTAKA
[1] Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, cetakan kelima (Jakarta : Sinar Grafika, 2014), halaman.6.






[2] S. Prajudi Atmosudirjo, op.cit., halaman.113.
[3] C.S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia, cetakan ketiga, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), halaman.3-4.
[4] Ibid., halaman.25